Acehupdate.net, BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (selanjutnya disingkat Forkopimda) Banda Aceh bersepakat melarang sejumlah kegiatan hiburan beroperasi selama Ramadan.
Hiburan yang dimaksud mulai dari karaoke hingga gim daring atau game online. Kesepakatan larangan kegiatan tersebut tertuang dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa pada Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
“Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan bilyard, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa,” bunyi salah satu poin seruan tersebut, Senin, 24 Februari 2025.
Selama Ramadan Poin lain dalam seruan bersama itu yakni tempat ibadah seperti masjid dan meunasah sangat penting menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah.
Kemudian pengaturan tata laksana salat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yang positif di bulan puasa. Seruan bersama juga mencakup pengaturan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan berbagai tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai Salat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali antara pukul 21.30 WIB sampai 24.00 WIB selama Ramadan. Seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh diwajibkan untuk tidak menyediakan makanan maupun minuman kepada tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga berbuka puasa.
Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri.
“Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan,” bunyi seruan tersebut.
Seruan yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) hingga Majelis Permusyawaratan (MPU) setempat tersebut dibahas dalam rapat koordinasi, pada Senin, 24 Februari 2025. Rapat di pendopo wali kota tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Bachtiar.
Forkopimda Banda Aceh mengimbau kepada warga nonmuslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Banda Aceh. “Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadan,” kata Bachtiar.***