SABANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menyoroti rendahnya capaian alokasi belanja wajib dalam perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2024. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Sabang, Muhammad Rizki Setiawan, mengingatkan bahwa kondisi ini dapat berdampak serius terhadap keuangan daerah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Pemko Sabang berisiko dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Berdasarkan konfirmasi dengan Tim TAPD, yakni Kepala BPKD dan Kabid Anggaran, Pemko Sabang hingga kini belum menindaklanjuti hasil evaluasi mandatory spending yang telah disampaikan oleh Gubernur Aceh. Alasannya, kemampuan fiskal daerah belum mencukupi untuk memenuhi target mandatory spending, khususnya pada sektor infrastruktur dan fungsi pengawasan di tahun 2024,” ujar Rizki dalam rapat paripurna DPRK Sabang, Senin 28 Juli 2025.
Baca Juga: ASDP Pastikan Kapal Roro Aman Beroperasi Meski Gelombang Tinggi
Politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan, LHP BPK-RI juga mencatat bahwa APBK Sabang belum memenuhi target alokasi belanja wajib pada sejumlah sektor penting, seperti pendidikan, belanja pegawai, infrastruktur pelayanan publik, dan pengawasan.
Salah satu permasalahan utama adalah belum tercapainya rasionalisasi belanja pegawai hingga ke batas maksimal 30 persen. Hal ini disebabkan oleh tambahan beban anggaran akibat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saran DPRK untuk Pemko Sabang
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRK menyarankan agar Wali Kota Sabang segera melakukan penyesuaian terhadap APBK dengan memperhatikan hasil evaluasi mandatory spending. Hal ini penting untuk menghindari sanksi berupa pemotongan Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya tidak ditentukan (TKDD).
Meskipun demikian, DPRK Sabang memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 yang berhasil diraih Pemko Sabang dalam LHP BPK-RI Nomor: 3.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
“Pencapaian WTP ke-13 ini patut diapresiasi. Kami meminta agar Wali Kota Sabang terus mempertahankan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rizki.
Temuan lainnya, kata dia, pertama terdapat dua penyusunan laporan keuangan temuan, satu temuan pendapatan, 10 temuan di belanja dan terdapat dua aset temuan
“Terhadap temuan diatas Badan Anggaran meminta kepada Wali Kota Sebang melalui Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Sabang untuk dapat menyelesaikannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh BPK-RI,” kata Rizki.
Adapun hasil evaluasi terhadap Realisasi APBK terhadap kinerja Pemerintah Kota Sabang yakni anggaran pendapatan mencapai Rp608 miliar dan realisasi pendapatan mencapai Rp565 miliar. Dari Analisis tersebut, realisasi pendapatan mencapai 92,92 persen realisasi.
Kemudian, pendapatan APBK Tahun 2024 tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar, pendapatan tranfer sebesar Rp526 miliar, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,6 miliar.
Untuk belanja, anggaran mencapai Rp624 miliar dengan realisasi belanja Rp563 miliar. Dari Analisis tersebut realisasi belanja mencapai 90,11 persen.
Berikutnya realisasi belanja APBK Tahun 2024 tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar atau realisasi 89,62 persen atau Rp441 miliar. Kemudian, belanja modal sebesar atau realisasi 87,29 persen atau Rp65,7 miliar, serta belanja tak terduga sebesar atau realisasi 95,58 persen atau Rp2,1 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 53,7 miliar atau realisasi 98,12 persen dengan surplus sebesar Rp2,4 miliar.***