Anies Jenguk Tom Lembong yang Dapat Abolisi: Ini Kabar Baik

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjenguk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Anies datang usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anies tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.35 WIB Jum`at (1/8/2025). Dia datang didampingi jubirnya, Sahrin Hamid.

“Tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan,” kata Anies.

Baca Juga: Apa Itu Abolisi yang Diberi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto?

Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut. Dia mengatakan tanggapan terkait proses hukum akan diberikan oleh pengacara Tom Lembong.

“Nanti saya ketemu Pak Tom dulu. Yang penting justru pendapat Pak Tomnya. Itu yang paling penting. Jadi, pokoknya saya ketemu Pak Tom dulu. Nanti baru sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

 

Sumber: Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *