Akademisi UIN Ar-Raniry Soroti Penataan RTH Taman Sari, Dorong Pemko Banda Aceh Kembalikan Fungsi Ruang Publik

BERITA10 Dilihat

 

BANDA ACEH — Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Tgk. H. Misnan, Lc., MA, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal–Afdhal Khalilullah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari yang dinilai telah kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik masyarakat.

Menurut Tgk. Misnan, kondisi RTH Taman Sari saat ini tidak lagi optimal sebagai ruang terbuka yang ramah lingkungan dan inklusif. Keberadaan sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen dinilai telah mengurangi fungsi ekologis, estetika, serta nilai sosial kawasan tersebut bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

Ia menegaskan, ruang terbuka hijau seharusnya menjadi ruang bersama yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas rekreasi, interaksi sosial, olahraga, hingga edukasi lingkungan, bukan justru dipenuhi bangunan yang membatasi akses publik.

“RTH merupakan wajah kota sekaligus ruang hidup masyarakat. Jika kawasan ini dipenuhi bangunan yang tidak memiliki fungsi publik yang jelas, maka tujuan utama keberadaan ruang terbuka hijau menjadi tidak tercapai,” ujar Tgk. Misnan.

Secara regulatif, lanjutnya, keberadaan RTH telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap wilayah perkotaan menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari total luas kota. Komposisi tersebut terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Ruang Terbuka Hijau memiliki peran strategis sebagai paru-paru kota, kawasan resapan air untuk mengurangi risiko banjir, pengendali iklim mikro, sekaligus ruang rekreasi sehat bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, keberadaannya tidak boleh bergeser dari fungsi ekologis dan sosial yang telah ditetapkan.

Tgk. Misnan menilai, revitalisasi RTH Taman Sari menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menghadirkan tata kota yang lebih berkelanjutan, humanis, serta berpihak pada kebutuhan warga.

Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penataan ulang secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan akses publik, serta kenyamanan masyarakat.

“Harapan kita, Taman Sari dapat dikembalikan sebagai ruang hijau yang benar-benar hidup — tempat masyarakat berinteraksi, berolahraga, bersantai, sekaligus menikmati lingkungan kota yang sehat dan asri,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah kota melibatkan akademisi, komunitas lingkungan, serta masyarakat dalam proses perencanaan dan penataan kawasan RTH agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan publik.

Dengan pembenahan yang tepat, Tgk. Misnan optimistis RTH Taman Sari dapat kembali menjadi ikon ruang publik Banda Aceh yang representatif, nyaman, dan berdaya guna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *