Agen Mobil Aceh Utara Dibunuh, Tuntutan Seumur Hidup Dinilai Tak Adil

BERITA, HUKUM29 Dilihat

BANDA ACEH – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan agen mobil asal Aceh Utara menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa terhadap terdakwa, Dede Irawan, seorang oknum prajurit TNI AL.

Putra Safrizal dari Tim Hotman 911, selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban, Hasfiani alias Imam, yang ditembak mati oleh terdakwa.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan. Semua unsur perbuatan telah terpenuhi, tidak ada satu pun hal yang meringankan. Bahkan terdakwa sendiri mengakui perbuatannya,” ujar Putra kepada wartawan usai persidangan, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia juga menyoroti sikap penasihat hukum terdakwa yang disebut tidak menyampaikan pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman. Menurutnya, hal itu semakin menguatkan bahwa perbuatan terdakwa sudah terbukti secara jelas di persidangan.

“Ini baru tahap tuntutan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih adil dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya,” lanjutnya.

Putra menambahkan, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2026, pihaknya tetap berharap hukuman mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

“Tidak ada hal yang meringankan. Maka kami berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal, yakni pidana mati,” tegasnya.

Sidang lanjutan atas perkara ini akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *