LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa Marwadi Yusuf, mantan Wakil Direktur PT Patna tahun 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Marwadi, yang juga diketahui sebagai adik dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Irwandi Yusuf Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
“Yang bersangkutan diajukan 12 pertanyaan seputar tata kelola dan penyusunan program KEK Arun yang dijalankan oleh PT Patna,” kata Therry.
Kejari Lhokseumawe saat ini tengah melakukan penyelidikan secara bertahap terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengelolaan KEK Arun. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran KEK Arun selama periode 2018 hingga 2024. Sejumlah nama lain juga dikabarkan akan turut dimintai keterangan dalam waktu dekat.***