Tiga Tahun Beraksi, Bos Parkir Liar di Aceh Akhirnya Diciduk

BERITA108 Dilihat

BANDA ACEH – Tim Lebah Polsek Darussalam bersama Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang terlibat dalam praktik parkir liar di kawasan Gampong Tungkop, Aceh Besar. Kedua pelaku berinisial ZAP (22), warga Darussalam yang bertugas sebagai juru parkir, dan KF (32), pengelola parkir liar, diketahui telah menjalankan aktivitas ini selama bertahun-tahun.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menyebutkan bahwa praktik pungutan liar ini telah berlangsung selama tiga tahun di beberapa titik tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan.

“ZAP diamankan saat memungut uang parkir di depan sebuah bank tanpa surat izin apa pun. Dari hasil pemeriksaan, dia menyetorkan Rp 300 ribu per bulan kepada KF,” ujar Adam, Rabu, 21 Mei 2025.

KF, yang kemudian dibekuk di lokasi terpisah, mengaku mengelola lima titik parkir liar dan bisa meraup keuntungan hingga Rp 1,2 juta per bulan, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 120 ribu sebagai barang bukti. ZAP sendiri mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai juru parkir liar di dua lokasi berbeda.

Meski terbukti melakukan pungli dan praktik premanisme, kedua pelaku tidak ditahan. Polisi memilih langkah persuasif dengan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan dan menjalani wajib lapor secara rutin.

“Kami berikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya,” kata Adam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *