Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Banda Aceh Dilaporkan ke Komisi Yudisial

BERITA, HUKUM117 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN), Banda Aceh, Jamaluddin, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam menangani perkara praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2025/PN Bna.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang mendampingi empat mahasiswa sebagai pemohon dalam perkara praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh.

Jamaluddin, hakim yang menangani perkara tersebut diduga tidak bersikap profesional dalam mempertimbangkan fakta hukum, sehingga merugikan para pemohon praperadilan.  Dalam laporan yang diajukan, kuasa hukum mahasiswa dari LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menyoroti putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan para mahasiswa, meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Diketahui, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa pada 29 Agustus 2024 di depan Gedung DPR Aceh. Sebanyak 16 mahasiswa ditangkap, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap polisi.

Kemudian, LBH Banda Aceh menilai bahwa penangkapan dan penyitaan barang pribadi mahasiswa dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. Selanjutnya, dalam putusan praperadilan, hakim Jamaluddin dinilai mengabaikan fakta bahwa penangkapan mahasiswa melebihi batas waktu 1×24 jam tanpa adanya surat penahanan.

LBH Banda Aceh juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai cenderung membela kepolisian. Salah satu poin yang disorot adalah anggapan bahwa mahasiswa yang ditahan selama dua hari bukan dalam status penangkapan atau penahanan, hal tersebut dilakukan karena adanya persetujuan dari orang tua karena mahasiswa berdomisili di luar Banda Aceh.

“Putusan hakim ini mengesampingkan ketentuan hukum acara pidana dan justru malah melegitimasi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Padahal seharusnya pengadilan menjadi benteng terakhir para pencari keadilan sekaligus lembaga korektif terhadap tindakan aparat penegak hukum, ” kata kuasa hukum mahasiswa, Muhammad Qodrat, Selasa, 11 Maret 2024.

Qodrat mengatakan, dengan adanya laporan ini, KY diminta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PN Banda Aceh guna menjaga integritas peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *