KIP Tetapkan Iskandar dan Zainal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Terpilih

BERITA, DAERAH, POLITIK254 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Rabu, 26 Februari 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Komisioner KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, menjelaskan setelah penetapan ini, pihaknya akan menyerahkan berkas resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk tahap selanjutnya.

“Kami diberi waktu maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil pemilihan untuk melakukan penetapan melalui pleno KIP. Proses ini kami selesaikan dalam dua hari, sehingga hari ini penetapan dapat dilakukan,” ujar Sayed.

Menanggapi penetapan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi kepada KIP Aceh Timur dan menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan hingga pelantikan.

“Kami akan menjalani seluruh proses hingga pelantikan selesai. Setelah itu, kami akan segera menyusun langkah strategis untuk membangun Aceh Timur lebih baik,” ujar Iskandar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *