Disperindag Aceh; Ada Sanksi Berat Untuk Distributor Nakal

BERITA615 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH-  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi  Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) natal dan tahun baru.

Plh. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Diaz Furqan, ST. MT mengatakan dalam peninjauan tersebut,  bahwa Disperindag Aceh telah mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita guna memastikan stok mencukupi dan harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan hasil pengawasan, tidak  ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha, Bundling adalah sesuatu yang mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku, dan tentunya khusus Minyakita masih dalam kondisi normal dan juga ketersediaannya” ujar Diaz Furqan.

Ir. Diaz Furqan (kiri) saat meninjau distribusi Minyakita di sebuah Toko di Banda Aceh, Selasa (24/12/2024) Foto: Dok. Disperindag Aceh

Diaz menambahkan pengawasan  distribusi Minyakita  dilakukan oleh  Disperindag Aceh tersebut  di beberapa Toko,  Swalayan, dan pengencer yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar pada Selasa, (24/12/2024),  pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh di semua Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh.

Sejak 13 November 2024 hingga Selasa 24 Desember 2024, Disperindag Aceh telah melakukan pengawasan distribusi barang pokok Minyakita ke sejumlah toko, pengecer, dan Swalayan, dan pengawasan ini direncanakan berlangsung hingga 30 Desember 2024.

“Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya pula.

Diaz Furqan menegaskan,  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan  akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

“Di sisi lain, pemerintah daerah Kabupaten / Kota dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN natal-tahun baru” pungkas Diaz Furqan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *