Tragedi Penembakan di Tiro Pidie: KPA Luwa Nanggroe Desak Ketua DPRA Ambil Sikap Tegas

BERITA36 Dilihat

BANDA ACEH — Bungkamnya para wakil rakyat di tengah pertumpahan darah warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, memantik perlawanan keras dari internal pejuang Aceh.

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe sekaligus Penasihat Khusus Gubernur Aceh, T. Emi Syamsyumi—yang akrab disapa Abu Salam—melempar tuduhan tajam terhadap jajaran legislatif, dari tingkat daerah hingga Senayan.

Abu Salam menyoroti kejanggalan di balik heningnya para politikus pasca-insiden represif aparat keamanan saat peringatan Maulid Nabi, yang dipicu persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang. Rabu (04/11/2026).

Tragedi berdarah itu merenggut nyawa Abzalul Rizal (20), warga Dayah Gampong Baro, akibat luka tembak, serta melukai enam warga sipil lainnya.

“Gubernur Aceh sudah bergerak pasang badan dan berupaya maksimal di garis depan perkara ini. Tapi kenapa lembaga legislatif—mulai dari DPRA, DPR RI, hingga DPD RI perwakilan Aceh—malah memilih bungkam? Jika mereka memilih diam menyaksikan rakyatnya ditembaki dan dianiaya, timbul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang sedang bermain sandiwara di atas penderitaan rakyat Aceh?” ujar Abu Salam dengan nada gusar.

Secara khusus, Abu Salam mengarahkan telunjuknya kepada Ketua DPRA, Zulfadhli A.Md alias Abang Samalanga.

Sebagai pimpinan tertinggi parlemen Aceh, Abang Samalanga dan seluruh anggota DPRA dinilai telah kehilangan keberanian institusional untuk membela konsistensi kehendak politik rakyat yang diwakilinya.

“Tanggung jawab utama hari ini ada di tangan legislatif. Lembaga DPRA bukan sekadar penonton bentrokan. Abang Samalanga harus ambil sikap tegas, jangan mengorbankan martabat Aceh demi kalkulasi politik aman,” kata Abu Salam.

“Jika wakil rakyat di DPRA, DPR RI, dan DPD RI asal Aceh lepas tangan dari tindakan represif Aparat Penegak Hukum (APH), maka legitimasi keberadaan mereka di kursi parlemen layak dipertanyakan.”

Kritik tersebut kian beralasan mengingat jatuhnya korban luka-luka yang menyasar warga tak berdosa:

• Basri Hasan (46), warga Dayah Cot;
• Muhammad (48) dan Musliadi (40), warga Pulo Keunari;
• Darul Kamal (52), warga Paya Cot;
• Juanda Cut Rahman (62), warga Meunasah Mancang;
• Mutia (38), warga Gampong Pulo Keunari.

Kasus Mutia mempertegas kebrutalan di lapangan. Menurut keterangan suaminya, Iskandar, Mutia dihantam kekerasan fisik oleh oknum aparat saat sedang berjalan pulang usai berbelanja—di lokasi yang berjarak lebih dari 100 meter dari titik utama bentrokan.

Dari tinjauan hukum, Abu Salam menegaskan bahwa penanganan kekerasan di Tiro bukan sekadar insiden ketertiban umum biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum berstrukur yang menabrak aturan internasional hingga konstitusi nasional.

• Hukum dan Instrumen Internasional: Tindakan penembakan peluru tajam terhadap massa sipil melanggar Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak mutlak untuk hidup (right to life).

Penganiayaan terhadap korban seperti Mutia juga melanggar ketentuan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials serta larangan perlakuan kejam (Cruel, Inhuman or Degrading Treatment).

• Undang-Undang Nasional (UU RI): Aksi represif aparat secara langsung mengangkangi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam UUPA, negara diwajibkan menghormati hak-hak sipil serta martabat masyarakat Aceh dalam bingkai perdamaian.

• Pengkhianatan terhadap MoU Helsinki 2005: Persoalan bendera Bulan Bintang telah diatur secara sah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sebagai produk turunan dari Point 1.1.5 MoU Helsinki 2005.

Pendekatan militeristik dan penggunaan senjata api dalam merespons pengibaran simbol regional dianggap sebagai langkah mundur yang merobek komitmen konsensus damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM.

Merespons tragedi kemanusiaan ini, Abu Salam menyampaikan serangkaian tuntutan politik dan hukum yang tidak dapat ditawar:

• Desakan Evaluasi Total bagi Legislatif: Menuntut Ketua DPRA Zulfadhli A.Md, beserta seluruh anggota DPR RI dan DPD RI utusan Aceh, untuk segera menerbitkan pernyataan sikap resmi institusi, mengutuk aksi represif APH, dan membentuk Pansus Pengawasan Keamanan.

• Proses Hukum Pidana Terbuka untuk Oknum Aparat: Menuntut agar eksekutor penembakan yang menewaskan Abzalul Rizal serta pelaku penganiayaan terhadap warga sipil diseret ke peradilan pidana umum—bukan sekadar penyelesaian internal atau sanksi etik institusi.

• Investigasi Independen Komnas HAM: Mendesak Komnas HAM RI dan lembaga HAM internasional untuk menginvestigasi indikasi excessive use of force serta dugaan pelanggaran HAM berat di Pidie.

• Penarikan dan Redefinisi Pendekatan Keamanan: Meminta Kapolri dan Panglima TNI menarik aparat bermental represif dari wilayah Aceh serta menghentikan stigma kriminalisasi terhadap bendera dan simbol yang dilindungi semangat nota kesepahaman damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *