Kasus Dugaan Pencurian Barang Keluarga Pasien RS Harapan Bunda Diselesaikan Secara Restoratif

BERITA31 Dilihat

BANDA ACEH — Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, akhirnya berakhir damai.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, penyelesaian secara restoratif dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan kehilangan barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.

“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh para pihak.

Selain itu, pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polsek Baiturrahman.

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.

Menurut AKP Samandari, penerapan restorative justice tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga diharapkan mampu memulihkan keadaan dan menjaga hubungan baik di antara para pihak.

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya, dugaan kehilangan tersebut sempat menjadi perhatian setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial.

Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, sebelumnya melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.

Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.

Peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Arabi sebelumnya menyampaikan, selain melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, pihak keluarga juga menyampaikan persoalan itu kepada media massa. Langkah tersebut ditempuh karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian.

Setelah melalui proses penanganan dan komunikasi antara para pihak, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *