Poldas Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan

BERITA3 Dilihat

BIREUEN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram di Kabupaten Bireuen. Seorang terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani, diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan penangkapan berlangsung pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang.

“Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram,” kata Joko, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi ganja yang akan dilakukan AW menggunakan mobil Avanza dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, katanya, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sehari kemudian, diperoleh informasi bahwa kendaraan yang dicurigai bergerak menuju Kabupaten Bireuen.

“Pada Minggu dini hari, tim mendapat informasi kendaraan sudah berada di Bireuen. Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil. Saat itu, AW mengakui barang tersebut merupakan ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.

Ia mengatakan, rencananya ganja tersebut akan diantar ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Namun, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran, G berhasil melarikan diri dan kini masih buron.

“Terduga pelaku AW beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Joko.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *