Kajari Aceh Besar Diganti

BERITA6 Dilihat

BANDA ACEH – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap puluhan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI, yang ditetapkan pada 11 Februari 2026.

Dalam keputusan itu, Jemmy Novian Tirayudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Aceh Besar dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sementara jabatan Kajari Aceh Besar akan diisi oleh Wisnu Murtopo Nur Muhamad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Diketahui, Jemmy Novian Tirayudi baru dilantik sebagai Kajari Aceh Besar oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto pada 26 Agustus 2024.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum mengumumkan jadwal resmi serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *