BANDA ACEH – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa beras yang masuk ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat sah secara hukum dan tidak dikategorikan sebagai kegiatan impor.
Hal ini merujuk pada berbagai regulasi yang menetapkan Sabang sebagai wilayah di luar daerah pabean Indonesia, sehingga barang yang masuk tidak dikenai aturan tata niaga impor maupun pungutan lainnya.
“Beras yang masuk ke Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di wilayah nasional lainnya,” kata Iskandar dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Dia menilai, jika merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, yang menyatakan Kawasan Sabang merupakan wilayah yang berada di luar daerah pabean Indonesia.
Dengan status tersebut, BPKS menilai barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam Kawasan Sabang.
“Sehubungan dengan itu, saya menegaskan bahwa pemasukan beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk di dalam Kawasan Sabang adalah dibolehkan dan sah menurut hukum,” katanya.
Iskandar mengatakan dari ketentuan ini pada prinsipnya menetapkan bahwa seluruh barang yang dimasukkan ke Kawasan Sabang, selama tidak keluar kembali ke daerah pabean Indonesia, berada dalam rezim aturan yang berbeda dan lebih longgar dibandingkan wilayah umum lainnya.
“Kebijakan ini sekaligus bertujuan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di Sabang, ketersediaan pasokan bagi masyarakat, dan daya saing ekonomi di Kawasan FTZ Sabang,” katanya.
BPKS berpendapat Sabang tidak terdapat sawah dan beras sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi penduduk didatangkan dari daratan Aceh dengan harga yang lebih tinggi. Selama ini harga jual beras di Sabang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dengan demikian, kata dia, tidak ada larangan hukum maupun administratif terhadap kegiatan memasukkan beras untuk kebutuhan konsumsi dalam Kawasan Sabang. Seluruh pelaku usaha maupun distributor juga dipersilakan melakukan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di Kawasan Sabang.
BPKS, Pemerintah Kota Sabang, dan instansi terkait akan bekerja sama memastikan bahwa beras yang masuk ke Sabang dapat didistribusikan secara adil, tidak keluar dari Kawasan Sabang, dan tetap menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan masyarakat Sabang.
“BPKS memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang berlaku,” kata Iskandar.
BPKS juga berkomitmen bekerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga teknis terkait, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan sesuai hukum dan tetap dalam koridor pengawasan.
“Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat Sabang, serta untuk memastikan KPBPB Sabang dapat berfungsi sebagaimana amanat undang-undang,” kata dia.***






