Peraturan OJK Terbaru Wajibkan Publikasi Laporan Bank Terbuka

BERITA, EKBIS, NASIONAL213 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru agar perbankan meningkatkan transparansi dan publikasi laporan keuangan. Aturan yang bertujuan agar informasi lebih akurat, terkini dan bisa diperbandingkan dengan praktik terbaik di kancah internasional itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025.

“Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam pernyataan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

POJK ini mewajibkan bank untuk menyusun dan mempublikasikan berbagai laporan. Mulai dari laporan keuangan, informasi kinerja, eksposur risiko, permodalan, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan. Semua laporan ini harus disampaikan kepada masyarakat dan juga OJK.

Demi memastikan integritas laporan, POJK ini juga mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga harus terlibat dalam pengawasan. Jika bank tidak patuh, sanksi administratif berupa denda maupun non-denda siap dijatuhkan.

Aturan ini berlaku untuk semua bank, termasuk bank umum konvensional, bank syariah, dan kantor cabang bank asing. POJK ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *