Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Tahun 2025 di Aula lantai 1 BPKA, Banda Aceh, Senin (16/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPKA Reza Saputra, S.STP., M.Si., bersama jajaran pejabat struktural serta staf BPKA. Sementara dari pihak Kejati Aceh, hadir Kasi Pemkum Ali Rasab Lubis, SH., dan Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Aceh, Firmansyah Siregar, SH., yang bertindak sebagai pemateri utama.
Dalam penyuluhan tersebut, Kejati Aceh menyoroti pentingnya transpatransi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.
Materi difokuskan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme hukum dalam penanganan perkara di lingkungan BPKA.
Reza Saputra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah Aceh untuk memperkuat integritas lembaga dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, para peserta diberikan ruang untuk berdiskusi langsung mengenai berbagai potensi kerawanan yang mungkin muncul dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kegiatan ini, BPKA berharap terbangun kesadaran kolektif di kalangan aparatur untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan hukum.
Sinergi antara BPKA dan Kejati Aceh diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan mampu mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.






