PNS RSUDZA Mengadu ke Ombusman Terkait TPP Tak Dibayar Delapan Bulan

BERITA8 Dilihat

BANDA ACEH – Puluhan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menyerahkan surat aduan kepada Ombusman RI Perwakilan Aceh terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung dibayar akibat Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024.

“Kita berharap Ombudsman mengkaji adanya maladministrasi terkait penyusunan Pergub 15 tahun 2024,” kata Zul, salah satu PNS RSUDZA yang hadir di Ombudsman, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan hingga saat ini sudah delapan bulan TPP PNS RSUDZA tak dibayar. Sementara janji Wagub Fadhlullah pada Juli 2025 ketika mereka menyambangi Kantor Gubernur Aceh hingga saat ini tidak ada tindak lanjut apapun.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan tersebut, mereka menilai ketentuan dalam Pasal 41, 42, dan 44 Pergub Aceh nomor 15 tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, membuat RSUDZA harus memilih antara TPP atau remunerasi BLUD mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu dinilai menimbulkan kerisauan dan kegelisahan karena sejak 2008 hingga akhir 2024, seluruh PNS di RSUDZA menerima TPP dari APBA secara rutin.

Selain itu, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUDZA tahun 2025, masih tersedia alokasi anggaran sebesar Rp 73,5 miliar untuk pembayaran TPP PNS. Karena itu, para pegawai menilai tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk tidak menyalurkan hak mereka.

“Tadi surat yang kita bawa sudah diterima oleh Ombudsman dan untuk ini akan mereka telaah terlebih dahulu. Harapan kita agar Pergub tersebut segera direvisi dan TPP PNS RSUDZA yang sudah delapan bulan tidak dibayar agar segera dibayarkan,” ucapnya.***

 

Sumber: Ajnn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *