Kejati Tahan Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana Sawit Rp 38,4 Miliar

BERITA, HUKUM85 Dilihat

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya. Mereka langsung digiring ke Rutan Kajhu, Aceh Besar, usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat peran dari mereka atau keterlibatan para tersangka. Mulai hari ini mereka resmi ditahan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029; TR yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanian (2021–2023); serta TM, mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 sekaligus Plt pada 2023–2024.

Kasus ini bermula pada 2019 saat S, yang kala itu menjabat Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM), mengajukan proposal bantuan PSR ke pemerintah. Proposal itu mencantumkan 599 petani dengan total lahan 1.536,7 hektare untuk empat tahap peremajaan sawit.

Dinas Pertanian Aceh Jaya kemudian menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS lalu menyalurkan dana PSR sebesar Rp 38,4 miliar ke rekening koperasi melalui skema perjanjian kerja sama tiga pihak: BPDPKS, pihak bank, dan koperasi.

Namun, hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan. Lahan yang diusulkan ternyata bukan milik petani, melainkan bekas lahan PT Tiga Mitra yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

Berdasarkan analisis citra satelit dan drone dari ahli GIS Universitas Syiah Kuala (USK) menunjukkan, sejak 2018 hingga 2024, lahan itu tidak ditanami sawit dan hanya berupa hutan serta semak belukar.

Meski mengetahui kondisi tersebut, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, sehingga dana PSR tetap cair. Akibatnya, program peremajaan sawit tidak berjalan sebagaimana mestinya dan negara merugi Rp 38,42 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Ajnn.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *