Kasus Dana CSR BI, Heri Gunawan-Satori Beli Rumah Makan-Showroom Mobil

BERITA, NASIONAL5 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar yang melibatkan dua anggota DPR Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Nasdem.

Keduanya diduga menerima gratifikasi dari dana CSR periode 2020-2023, dengan rincian HG memperoleh Rp 15,86 miliar dan ST menerima Rp 12,52 miliar.

“HG menerima total Rp 15,86 miliar. ST menerima total Rp 12,52 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.

Menurut Asep, HG menyamarkan aliran dana dengan membuka rekening atas nama orang lain dan melakukan setor tunai untuk menampung pencairan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Sementara itu, ST diduga melakukan pencucian uang melalui deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga membeli sepeda motor dan aset lain. Ia juga disebut merekayasa transaksi perbankan agar penempatan dan pencairan deposito tidak terdeteksi di rekening koran.

KPK menyatakan, kedua tersangka menerima gratifikasi dari yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Yayasan tersebut mendapatkan dana CSR dari BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR melalui kegiatan fiktif.

Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. (Beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *