Bank Aceh: Dana Rekening Dormant Tetap Aman, Nasabah Diimbau Aktif Bertransaksi

BERITA150 Dilihat

BANDA ACEH – Sebagai tindak lanjut atas siaran pers resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tertanggal 29 Juli 2025 terkait pengelolaan rekening tidak aktif (dormant), Bank Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik rekening dan mengganggu stabilitas keuangan secara umum.

Data dari PPATK menunjukkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Karena itu, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif.
Bank Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Baca juga: Meriah dan Sukses, Bank Aceh Bhayangkara Run 2025 Jadi Simbol Sportivitas dan Kebersamaan

Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan terus berjalan dengan lancar.

Humas Bank Aceh, Hafas, menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini. “Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu. Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” jelas Hafas.

Bank Aceh juga terus melakukan berbagai inisiatif edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga rekening secara aktif, termasuk dengan memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengkinian data ini tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan identitas serta memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan.

Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Aceh baik kantor cabang, ATM, maupun aplikasi Mobile Banking.

Selain itu, Bank Aceh juga mengimbau seluruh nasabah untuk secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika terdapat perubahan identitas atau informasi kontak.

Hafas menambahkan ”Untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir dan saldo tetap aman. Pengaktifan rekening dormant dapat kembali dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Aceh terdekat dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku” tutupnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan regulator dan menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Aceh akan terus memperkuat layanan, memberikan edukasi berkelanjutan, serta menghadirkan solusi perbankan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *