Jaksa Tahan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Besar

BERITA, DAERAH545 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BESAR – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinsial MR (25 tahun) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Penyerahan ini dilakukan di kantor kejaksaan setempat, Senin, 13 Januari 2025.

“Selain tersangka, kami juga menerima pelimpahan barang bukti tahap II dari penyidik,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Ramadhan, MR langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Jantho.

Dalam kasus ini, MR sangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa, Ancaman 6 Tahun Penjara “Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *