Besok, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Bakal Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

BERITA, DAERAH35 Dilihat

LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018-2024.

“Dari daftar orang-orang yang kami minta keterangan, salah satu diantaranya besok eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf turut diminta keterangannya,” kata Kasi Intelijen Therry Gutama, Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Gadis Aceh Besar Dijual Rp96 Juta Jadi PSK di Malaysia, Polisi Kejar 2 Tersangka TPPO yang Masih Buron

Therry menyebutkan, selain Irwandi Yusuf, tim penyidik turut memanggil Mawardi Yusuf untuk diminta keterangan. Keduanya telah dikirimkan surat pemanggilan beberapa hari yang lalu.

“Iya benar, besok keduanya akan diminta keterangan,” kata Therry.

Berdasarkan penelusuran pada laman BPK RI, Presiden Joko Widodo menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 tahun 2017 tertanggal 13 September 2017.  Saat itu, Irwandi sedang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode kedua.

Baca Juga: Syech Muharram : Saya Dukung Penuh Proyek Geothermal Seulawah

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe mulai Selasa, 10 Juni 2025 lalu.

Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola anggaran dari 2018 hingga 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *