Polres Langsa Sita 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Siap Edar, Tiga Kurir Ditangkap

BERITA, DAERAH, HUKUM24 Dilihat

Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan dua upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar dan menangkap tiga orang tersangka.

Dalam dua kasus terpisah ini, polisi menyita barang bukti berupa 2.352 gram (2,3 kg) sabu dan 2.162 gram (2,1 kg) ganja siap edar.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, dan Kasi Propam Iptu Erizal, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025, yang berawal dari laporan masyarakat tentang rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Penyelidikan intensif mengungkap bahwa lokasi transaksi berpindah-pindah, mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun, hingga Sungai Raya. Akhirnya, petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dua tersangka, yakni AF (28) dan BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, berhasil ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket besar sabu dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang.

“Penggeledahan lanjutan di rumah AF juga menemukan satu paket besar dan tiga paket sedang sabu yang disembunyikan di semak-semak,” ungkap Kapolres.

Kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 14 Juni 2025. Informasi dari warga mengarah pada dugaan transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Petugas meringkus SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Dari dalam tas ranselnya, ditemukan dua paket besar ganja. SI mengaku membawa barang haram itu dari Aceh Utara untuk diedarkan di Langsa.

“Modus operandi para pelaku adalah sebagai kurir narkotika lintas daerah,” kata AKBP Mughi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk sabu, serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk ganja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres mengungkapkan bahwa seorang tersangka lainnya berinisial TF masih dalam pengejaran (DPO).

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkoba,” tegas Kapolres.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *