Pembunuh Mahasiswa di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati

BERITA27 Dilihat

BANDA ACEH – Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Dhiyaul Puadi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 16 Juni 2025.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dari Kejari Banda Aceh di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari selaku ketua, dengan hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri. Menurut JPU, tidak terdapat satu pun hal yang meringankan terdakwa selama persidangan. Sebaliknya, Zulfurqan dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Ia bahkan tidak mengakui perbuatannya dan bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata JPU dalam sidang.

Zulfurqan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, yang memungkinkan dijatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati. Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menguraikan bahwa aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Maret 2025, di sebuah kamar kos korban di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Awalnya, terdakwa datang dengan niat mencuri telepon genggam milik korban. Saat berada di dalam kamar, ia menemukan sebilah pisau. Setelah memastikan situasi sepi, terdakwa nekat menusuk leher korban yang sedang tertidur. Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, namun Zulfurqan kembali menusuk ke arah leher dan tangan korban hingga pisaunya terlepas. Dalam kondisi panik, ia melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

“Terdakwa sempat melihat korban berdiri dengan leher berlumuran darah sebelum ia melarikan diri ke Masjid Oman untuk membersihkan jejak darah,” ungkap JPU.

Persidangan juga mengungkap kondisi psikologis Zulfurqan yang disebut mengalami tekanan mental akibat kegagalan akademik dan desakan orang tua. Hal tersebut membuatnya terjerumus dalam judi online, yang awalnya ia anggap sebagai pelarian.

“Motivasi utamanya adalah keinginan meraih keuntungan finansial secara cepat. Kemenangan semu dari judi online membuat terdakwa semakin tenggelam dan akhirnya terjerat secara psikologis,” kata jaksa.

Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *