Komparatif.ID, Jakarta— Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan siap memfasilitasi pembahasan ulang terkait status administratif empat pulau kecil yang berada di wilayah perairan antara Aceh Singkil (Aceh) dan Tapanuli Tengah (Sumatra Utara).
Safrizal menjelaskan apabila Pemerintah Aceh memiliki dokumen baru yang relevan untuk mendukung klaim terhadap keempat pulau tersebut, maka dokumen tersebut dapat dibahas kembali bersama tim terpadu kementerian.
Baca Juga: Dirjen Bina Adwil: 4 Pulau yang Diklaim Aceh Sudah Lama Jadi Wilayah Sumut
Ia menegaskan Bina Adwil Kemendagri siap memfasilitasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jika Pemerintah Aceh memiliki dokumen dokumen baru, maka bisa saja dibahas kembali bersama tim terpadu kementerian. Ditjen Adwil siap memfasilitasi sesuai prosedur yg ada,” ujar Safrizal di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan Kementerian Dalam Negeri secara rutin mengeluarkan Peraturan Menteri terkait batas wilayah dan pulau sebagai bagian dari proses pembaruan data.
Ia menekankan jika tidak ada perubahan atau temuan baru, maka data yang ditetapkan akan merujuk pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan administrasi kewilayahan.
“Tiap tahun memang ada keluar Peraturan Menteri mengenai batas dan pulau sebagai update. Jika tidak ada perubahan maka akan menulis dan menetapkan data tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.