BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih memburu 43 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meski telah memiliki putusan hukum tetap. Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, menyebut salah satu nama yang hingga kini belum berhasil ditangkap adalah Azwir Basyar alias Toke AW, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Salah satu yang belum tertangkap sampai hari ini adalah Azwir Basyar, terpidana kasus pembunuhan,” ujar Mukhzan di Banda Aceh, Senin, 19 Mei 2025.
Azwir sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar. Dalam putusannya, MA menyatakan Azwir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua petani, Ridwan dan Maimun. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Mukhzan menjelaskan bahwa selain kasus pembunuhan, sebagian besar buronan yang masuk dalam DPO terlibat dalam perkara pidana lainnya, seperti penggelapan, narkotika, dan korupsi.
“DPO saat ini tersisa 43 orang, sebelumnya 44. Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi para buronan. Mungkin bukan hari ini, tapi besok atau lusa, pasti tertangkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak dari para buronan tersebut sempat dibebaskan di tingkat banding, namun kemudian divonis bersalah di tingkat kasasi. Saat dipanggil kembali untuk menjalani hukuman, mereka justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan hukum.
“Sebagian DPO sudah terlacak dan dalam pantauan kami. Tapi kendala terbesar adalah memastikan identitas dan keberadaan mereka secara akurat, apalagi bagi terpidana yang sempat dinyatakan bebas. Itu kerap menjadi celah untuk melarikan diri,” jelas Mukhzan.***