Menteri Haji dan Umrah Paparkan Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 2026

BERITA, NASIONAL73 Dilihat

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memaparkan rencana pelaksanaan ibadah haji 2026 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Selasa (25/11/2025).

Gus Irfan mengatakan penetapan kuota jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Haji dan Umrah (Kepmen) Nomor 6 Tahun 2025 tentang kuota haji reguler, yang ditetapkan 1 Oktober 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, Gus Irfan mengatakan Indonesia mendapatkan kuota haji reguler 203.320 orang.

Selain itu, Gus Irfan mengungkapkan jadwal pelaksanaan ibadah haji 2026 akan dimulai sejak 1 Januari 2026 bagi para jemaah yang akan berangkat menuju tanah suci. Tahap awal persiapan ibadah haji akan dimulai dengan bimbingan dan manasik haji yang akan berlangsung selama satu bulan lebih hingga 20 Februari 2026.

“Bimbingan dan manasik haji 2026 diprakirakan akan dimulai sejak 1 Januari 2026 sampai 20 Februari 2026,” jelas Gus Irfan.

Dia mengatakan penyelesaian kontrak akomodasi berupa transportasi dan konsumsi para jemaah ditargetkan akan rampung pada 31 Januari 2026. Menurutnya tanggal tersebut adalah batas waktu paling lambat untuk menuntaskan kebutuhan para jemaah haji dari awal keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

“Kemudian pengkloteran dan grouping visa haji mulai 10 Januari sampai 8 Februari 2026. Penerbitan visa haji yakni 8 Februari sampai 20 Maret 2026. Semuanya ini terkoordinasi dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” katanya. 

Lebih lanjut, pemberangkatan kloter pertama jemaah haji mulai dengan masuk ke asrama haji pada 21 April 2026. Sementara pemberangkatan jemaah haji kloter pertama yakni pada 22 April 2026.

“Rencana perjalanan haji akan dilangsungkan mulai 21 April sampai dengan 21 Juni 2026, akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua dari Makkah ke Madinah. Lalu, 1 Juli 2026 akhir kedatangan jemaah haji gelombang kedua di tanah air,” tegas Gus Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *