Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil persidangan Pengadilan Tipikor Medan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan memberikan laporan ke KPK setelah proses hukum itu berkekuatan hukum tetap terhadap lima terdakwa dalam kasus ini.
“Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep mengatakan hasil laporan tersebut nanti akan menentukan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
“Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari pak jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” tandas Asep.
Jaksa KPK sudah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara itu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025). Keduanya adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang.
Akhirun dituntut 3 tahun penjara sedangkan Dulasmi dituntut jaksa 2,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Akhirun denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan serta menuntut Reyhan Dulasmi Piliang denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut akan segera disidangkan.
Dalam kasus ini, Topan Obaja Ginting dan empat terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap enam proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar.
Rincian proyek tersebut adalah sebagai berikut:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar).
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar).
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025.
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025.
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar).
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).
KPK mengatakan Topan Obaja Ginting diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek tersebut.






