BANDA ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, pada Kamis, 24 Juli 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya barang bukti (BB) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik money politic pada Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024 lalu.
“Selain soal hilangnya barang bukti money politic, saya juga melaporkan dugaan pelanggaran etik karena Indra Miwaldi menjabat sebagai Dewan Pengawas RSUD Meuraxa, padahal masa tugasnya sebagai Ketua Panwaslih belum berakhir,” ujar Yulindawati.
Ia mendesak agar penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, dugaan praktik politik uang yang terjadi dalam Pilkada 2024 lalu harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum Panwaslih jika terbukti.
Baca Juga: Tak Habis Digunakan, KIP Aceh Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp46,8 Miliar
“Penanganan kasus ini harus serius dan tidak boleh ada kompromi. Kita ingin proses hukum berjalan transparan dan tegas agar menjadi preseden baik dalam pengawasan pemilu di masa mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, Yulindawati mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam merespons laporan masyarakat terkait hilangnya barang bukti OTT tersebut.
“Langkah sigap Polresta, khususnya Satreskrim, dalam menindaklanjuti kasus ini patut diapresiasi. Ini adalah sinyal positif bagi penegakan hukum di Banda Aceh, sekaligus bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu,” pungkasnya.***