Demi Kemandirian Energi Daerah, PT PEMA Siap Kelola South Block A

BERITA, EKBIS17 Dilihat

BANDA ACEH – PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA mulai tancap gas untuk mengambil alih pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas South Block A yang telah diterminasi. Proposal resmi diserahkan langsung kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kamis, 17 Juli 2025.

Langkah ini menandai keseriusan PT PEMA sebagai BUMD milik Pemerintah Aceh untuk terlibat aktif dalam industri hulu migas. South Block A sebelumnya dikelola oleh kontraktor melalui Kontrak Kerja Sama (KKS), namun kini statusnya kosong dan terbuka untuk dikelola pihak lain.

Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar mengejar keuntungan semata, tetapi juga membawa misi strategis menggenjot pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga: Wali Nanggroe Minta PEMA Fokus pada Usaha Menguntungkan dan Berorientasi Ekspor

“Kami ingin ambil peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh. Jika blok ini bisa kita kelola, dampaknya akan langsung ke ekonomi daerah,” kata Mawardi usai pertemuan dengan BPMA.

Dukungan dari Pemerintah Aceh sudah dikantongi. PT PEMA menyebut telah menerima rekomendasi resmi dari Penjabat Gubernur Aceh, sebagai bentuk dukungan politik dan administratif untuk mengelola blok migas tersebut. Rekomendasi ini memperkuat posisi PEMA dalam proses seleksi pengelola WK yang sedang berlangsung.

Direktur Pengembangan Bisnis PT PEMA, Naufal Natsir Mahmud, menjelaskan bahwa proposal yang diajukan telah disusun secara matang dan menyeluruh. Dokumen tersebut mencakup potensi cadangan, skema teknis eksplorasi dan eksploitasi, hingga proyeksi dampak ekonomi jangka panjang.

“South Block A punya nilai strategis. Kami melihat potensi investasi yang bisa digerakkan sekaligus menciptakan efek berganda bagi masyarakat,” ujar Naufal.

Baca Juga: PEMA Setor Dividen Rp26,7 Miliar ke Pemerintah Aceh

Sementara itu, Direktur Komersial PT PEMA, Faisal Ilyas, menekankan bahwa pengelolaan blok ini akan dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan lokal. Menurutnya, keterlibatan masyarakat setempat bukan sekadar pelengkap, tapi bagian dari strategi inti.

“Profit penting, tapi bukan satu-satunya tujuan. Kami ingin pengelolaan ini berdampak riil ke masyarakat,” tegasnya.

Upaya PT PEMA mengelola South Block A juga memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 menyatakan bahwa wilayah kerja migas yang dikembalikan kontraktor harus terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMD sebelum dibuka ke publik.

Dengan landasan regulasi, dukungan kepala daerah, dan kesiapan internal, PT PEMA kini menanti keputusan BPMA. Jika dikabulkan, pengelolaan South Block A akan menjadi tonggak penting peran BUMD dalam industri migas Aceh sektor yang selama ini didominasi pemain besar dari luar daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *